
PELAYANAN PRIMA
headline | 2025-03-19
PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) merupakan bantuan sosial (bansos) yang diberikan Pemerintah kepada masyarakat miskin dan rentan miskin, sosialisasi ini terselenggara karena adanya kerjasama antara Dinas Sosial Kabupaten Lampung Timur, Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Timur, sosialisasi PBI JK ini dihadiri oleh 29 Desa dari Kecamatan Bandar Sribhawono (7 Desa), Kecamatan Mataram Baru (7 Desa) dan Kecamatan Sekampung Udik (15 Desa), TKSK, PKH dan Operator DTKS.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Timur menyampaikan ada 135.000 yang belum terdaftar tetapi layak untuk mendapatkan PBI JK, persaratan pengusulan PBI JK ada 5 yaitu :
1. Form Siks NG
2. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa
3. Potocopy Rekening Listrik (maksimal 900 watt)
4. Poto rumah tanpak depan dan dalam rumah dengan titik koordinat
5. Potocopy Kartu Keluarga (KK), Potocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP-el)
Manpaat PBI JK adalah :
a. Peserta tidak perlu membayar iuran bulanan BPJS Kesehatan.
b. Peserta dapat mendapatkan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.