KECAMATAN BANDAR SRIBHAWONO

SEJARAH TERBENTUKNYA KECAMATAN BANDAR SRIBHAWONO

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor : 01 tahun 2001 Kecamatan Bandar Sribhawono berubah menjadi Kecamatan Definitif dengan luas wilayah + 18.571 Ha dan desa binaan terdiri dari 6 (enam) Desa dengan perincian luas desa sebagai berikut :

1. Desa Sribhawono              : 1.771 Ha (Ibu Kota Kecamatan)

2. Desa Sadar Sriwijaya       : 2.451 Ha.

3. Desa Srimenanti               : 1.752 Ha.

4. Desa Sripendowo              : 2.442 Ha.

5. Desa Waringin Jaya          : 2.843 Ha.

6. Desa Bandar Agung         : 6.798 Ha.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor : 01 tahun 2001

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Pembentukan 19 Desa Di Kabupaten Lampung Timur dengan perincian luas Desa Desa

 Mekar Jaya sebagai berikut :

1 . Desa Mekar Jaya             : 514 Ha.

Secara Geografis Kecamatan Bandar Sribhawono, mempunyai batas-batas wilayah Kecamatan sebagai berikut :

a.    Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Sekampung Udik.

b.   Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Mataram Baru.

c.    Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Melinting.

d.   Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Way Jepara dan Kecamatan Mataram Baru.

Di dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pada   Pasal 126 dijelaskan bahwa :

1.   Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten dan Daerah Kotamadya.

2. Kecamatan dipimpin oleh Camat yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang Bupati atau Walikota untuk menangani sebagian urusan Otonomi Daerah.

3.   Selain memperoleh pelimpahan sebagian wewenang Bupati atau Walikota, Camat juga menyelenggarakan tugas umum pemerintahan yang meliputi :

a.    Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat.

b.   Mengkoordinasikan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.

c.    Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Perundang-undangan.

d.   Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum .

e.    Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan Pemerintah ditingkat Kecamatan.

f.     Membina penyelenggaraan Pemerintah Desa/Kelurahan.

g. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya/yang belum dilaksanakan Pemerintah Desa/Kelurahan.

Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 maka Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah tidak berlaku, akan tetapi peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 belum banyak ditetapkan.

Dalam Keputusan Bupati Lampung Timur Nomor 86 tahun 2016 tentang Uraian Tugas Pemerintah Kecamatan se-Kabupaten Lampung Timur, Camat mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

1.   Penyelenggaraan urusan Pemerintahan umum ;

2.   Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat ;

3.   Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan kegiatan ketenteraman dan ketertiban umum ;

4.   Pengkoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah ;

5.   Pengkoordinasian pemeliharaan sarana pelayanan umum ;

6. Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan Pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di Kecamatan;

7.   Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa ;

8.   Pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten yang ada di Kecamatan ;

9.   Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan ;

Sehubungan dengan Keputusan Bupati tersebut di atas, bahwasanya tugas dan fungsi Camat cukup kompleks sehingga seorang Camat harus mampu melaksanakan fungsi-fungsi manajemen yang dimulai perencanaan, pengorganisasian, dan koordinasi baik keluar maupun kedalam, mampu menggerakkan segala potensi yang dapat mendukung serta melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap program-program yang sedang dan atau telah dilaksanakan.

Dalam pelaksanaan tugas Pemerintahan, Pegawai/personel yang ada di Kantor Camat Bandar Sribhawono sebagai berikut :

a). Camat                                               : DEKI ISMIRAWANSYAH, S.K.M., M.K.M.

b). Sekretaris Kecamatan                   : LINAWATI, S.E.

c). Kasi Pemerintahan                         : ALIANDO, SE., M.M.

d). Kasi PMD                                        : JANWAR PRIBADI, SE.

e). Kasi Trantib                                     : SUGIYONO, S.Pd., MM.

f). Kasi Perekonomian & Kesos        : -

g). Kasubbag Keuangan                    : RINI INDRIYANI, S.Pd.

h). Kasubbag Umum dan Kepeg.     : DIAN PURWANTO, S.Pd.

Dengan 1 (satu) orang pelaksana yaitu :

a). Pelaksana Pemerintahan             : 1. KINTAN SABRIANA SUTRISNO, S.IP.

                                                              2. YUZANI

b). Pelaksana PMD                             : -

c). Pelaksana Trantib                          : -

d). Pelaksana Kesos                            : -

e).  Pelaksana Subbag Keuangan   :

Dibantu 9 (sembilan) orang tenaga honorer :

-          TOMI PULYADI, SE.

-          GESTIAN RENDI NUGRAHA

-          RUDI HARTONO

-          ARDIANSYAH

-          HAKIMI YUDA SERAYA, SE.

-          RONI KURNIAWAN, S.Pust.

-          YULIATUN

-          TITIK PURWANINGSIH.

-          TRIYADI