ABOUT US
KECAMATAN BANDAR SRIBHAWONO
SEJARAH TERBENTUKNYA KECAMATAN BANDAR SRIBHAWONO
Berdasarkan Peraturan
Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor : 01 tahun 2001 Kecamatan Bandar
Sribhawono berubah menjadi Kecamatan Definitif dengan luas wilayah + 18.571 Ha dan desa
binaan terdiri dari 6 (enam) Desa dengan
perincian luas desa sebagai berikut :
1.
Desa Sribhawono : 1.771
Ha (Ibu Kota Kecamatan)
2. Desa Sadar Sriwijaya :
2.451
Ha.
3. Desa Srimenanti :
1.752 Ha.
4. Desa Sripendowo : 2.442
Ha.
5. Desa Waringin Jaya :
2.843 Ha.
6. Desa Bandar Agung :
6.798 Ha.
Berdasarkan
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor : 01 tahun 2001
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Lampung Timur Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Pembentukan 19 Desa Di Kabupaten
Lampung Timur dengan perincian luas Desa Desa
Mekar Jaya sebagai berikut :
1 .
Desa Mekar Jaya : 514
Ha.
Secara Geografis Kecamatan
Bandar Sribhawono, mempunyai batas-batas wilayah Kecamatan sebagai berikut
:
a.
Sebelah Barat berbatasan
dengan Kecamatan Sekampung Udik.
b.
Sebelah Timur
berbatasan dengan Kecamatan Mataram Baru.
c.
Sebelah Selatan berbatasan
dengan Kecamatan Melinting.
d. Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Way Jepara dan Kecamatan Mataram Baru.
Di dalam
Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 126 dijelaskan bahwa :
1.
Kecamatan
adalah wilayah kerja Camat
sebagai Perangkat Daerah Kabupaten dan Daerah Kotamadya.
2. Kecamatan
dipimpin oleh Camat
yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang Bupati
atau Walikota untuk menangani sebagian urusan Otonomi Daerah.
3.
Selain
memperoleh pelimpahan sebagian wewenang Bupati atau Walikota, Camat juga
menyelenggarakan tugas umum pemerintahan yang meliputi :
a.
Mengkoordinasikan
kegiatan pemberdayaan masyarakat.
b.
Mengkoordinasikan
penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
c.
Mengkoordinasikan
penerapan dan penegakan Peraturan Perundang-undangan.
d.
Mengkoordinasikan
pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum .
e.
Mengkoordinasikan
penyelenggaraan kegiatan Pemerintah ditingkat Kecamatan.
f. Membina
penyelenggaraan Pemerintah Desa/Kelurahan.
g. Melaksanakan
pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya/yang belum
dilaksanakan Pemerintah Desa/Kelurahan.
Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 maka Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah tidak berlaku, akan tetapi peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 belum banyak ditetapkan.
Dalam Keputusan
Bupati Lampung Timur Nomor 86
tahun 2016
tentang Uraian
Tugas Pemerintah Kecamatan se-Kabupaten Lampung Timur, Camat mempunyai tugas
dan fungsi sebagai berikut :
1.
Penyelenggaraan urusan Pemerintahan umum ;
2.
Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan
masyarakat ;
3.
Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan
kegiatan ketenteraman dan ketertiban umum ;
4.
Pengkoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan
Daerah dan Peraturan Kepala Daerah ;
5.
Pengkoordinasian pemeliharaan sarana
pelayanan umum ;
6. Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan Pemerintahan
yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di Kecamatan;
7.
Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa ;
8.
Pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah Kabupaten yang ada di Kecamatan ;
9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan ;
Sehubungan dengan
Keputusan Bupati tersebut di atas, bahwasanya tugas dan fungsi Camat cukup kompleks
sehingga seorang Camat harus mampu melaksanakan fungsi-fungsi
manajemen yang dimulai perencanaan, pengorganisasian, dan koordinasi baik
keluar maupun kedalam, mampu menggerakkan segala potensi yang dapat mendukung
serta melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap program-program yang sedang
dan atau telah dilaksanakan.
Dalam
pelaksanaan tugas Pemerintahan,
Pegawai/personel
yang ada di Kantor Camat Bandar Sribhawono sebagai berikut :
a). Camat : DEKI ISMIRAWANSYAH, S.K.M., M.K.M.
b). Sekretaris Kecamatan : LINAWATI,
S.E.
c). Kasi
Pemerintahan : ALIANDO,
SE., M.M.
d). Kasi PMD : JANWAR
PRIBADI, SE.
e). Kasi Trantib : SUGIYONO,
S.Pd., MM.
f). Kasi Perekonomian & Kesos : -
g). Kasubbag
Keuangan : RINI
INDRIYANI, S.Pd.
h). Kasubbag Umum
dan Kepeg. : DIAN
PURWANTO, S.Pd.
Dengan 1 (satu)
orang pelaksana yaitu :
a). Pelaksana Pemerintahan : 1. KINTAN SABRIANA SUTRISNO, S.IP.
2. YUZANI
b). Pelaksana PMD : -
c). Pelaksana
Trantib : -
d). Pelaksana Kesos : -
e). Pelaksana Subbag Keuangan :
Dibantu 9 (sembilan)
orang tenaga honorer :
-
TOMI PULYADI, SE.
-
GESTIAN RENDI NUGRAHA
-
RUDI HARTONO
- ARDIANSYAH
-
HAKIMI
YUDA SERAYA, SE.
-
RONI
KURNIAWAN, S.Pust.
-
YULIATUN
-
TITIK PURWANINGSIH.
-
TRIYADI