Berita Detail
PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
Pemerintah Provinsi Lampung melakukan perpanjangan waktu Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Roda Dua (R2) dan Roda Empat (R4) dari Tanggal 1 November s.d 6 Desember 2025, untuk kendaraan mutasi antar daerah dalam Provinsi dan kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi masa dispensasi pemutihan akan diberikan sampai dengan 28 Februari 2026, dengan catatan Fiskal antar daerah terbit sebelum atau sama dengan tanggal 6 Desember 2025.
Source: bandarsribhawono.lampungtimurkab.go.id