image-blog

SIDANG ISBAT NIKAH TERPADU


(Sribhawono, Senin 21 Juli 2025). Pemerintah Kabupaten Lampung Timur beserta Pengadilan Agama dan Kementerian Agama melakukan kegiatan Sidang Isbat yang di laksanakan di Balai Desa Sribhawono Kecamatan Bandar Sribhawono. Sidang isbat nikah ini merupakan hasil dari kolaborasi  dari tiga instansi pemerintah dan alhamdulillah dapat berjalan dengan lancar yang diikuti oleh 193 pasangan dari 13 Kecamatan (Kecamatan Labuhan Ratu, Way Jepara, Braja Selebah, Mataram Baru, Bandar Sribhawono, Sekampung Udik, Waway Karya, Melinting, Gunung Pelindung, Labuhan Maringgai, Pasir Sakti, Jabung dan Kecamatan Marga Sekampung) di Lampung Timur, Acara tersebut di Launching lansung oleh Bapak Wakil Bupati Lampung Timur (Bp. Azwar Hadi, S.E., M.Si). pelaksanaan sidang isbat ini merupakan hak bagi setiap Warga Negara agar pernikahannya disahkan sesuai dengan peraturan yang ada. adapun nanti hasil keputusan sidang dapat dijadikan acuan untuk diterbitkannya buku nikah oleh kementerian Agama (KUA). buku nikah inilah yang akan digunakan untuk kepentingan administrasi dalam kehidupan bernegara di Indonesia. setelah diterbitkannya buku Nikah Disdukcapul Lampung Timur lansung memperoses Pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP-el). oleh karena itu Bapak/ibu  yang hari ini mengikuti sidang isbat diharapkan menjadi agen sosialisasi kepada keluarga, sanak saudara dan masyarakat yang lainnya agar dikemudian hari jika ada yang akan melaksanakan pernikahan maka harus secara resmi di KUA sesuai dengan peraturan yang sudah ditentukan.





Source: bandarsribhawono.lampungtimurkab.go.id